PT. Artha Menggala Mulia sampai saat ini masih belum membayarkan pesangon para karyawannya walaupun surat perjanjian Kesepakatan Bersama telah jatuh tempo yaitu pada tanggal 31 Januari 2010. Padahal saat ini ditempat lokasi pabrik yang sama yaitu Kp. Pasirandu Rt.08 Rk.02 Kel. Kadu, Kec. Curug Tangerang 15810 telah lagi sebuah perusahaan dengan nama lain yaitu PT. Multi Sarana Plasindo yang juga memakai dari aset - aset PT. Artha Menggala Mulia. Secara nggak langsung artinya PT. Artha Menggala Mulia telah berdiri kembali (Exits) dengan hanya berganti nama saja menjadi PT. Multi Sarana Plasindo.
Dan sekarang setiap kami menagih dari surat perjanjian Kesepakatan Bersama itu selalu hanya janji dan janji saja atau jika tidak Bapak Dirutnya tidak berani datang menemui kami di pabrik PT. Artha Menggala Mulia yang sekarang bernama PT. Multi Sarana Plasindo.
Dengan berakhirnya surat Perjanjian Kesepakatan Bersama yang isinya kami para mantan karyawan PT. Artha Menggala Mulia bersedia dibayar pesangon dengan 1 x PMTK, maka akan tidak berlaku lagi secara otomatis.
Susunan Personal dari PT. Artha Menggala Mulia adalah sebagai berikut : 1. Owner :
- Bapak Tjandra Limanjaya.
- Ibu Irnawati Sutanto.
- Bapak Abdul Djalil Mhd.
- Bapak Beni Suherman.
- Bapak Indra Gunawan.
Yang kami dengar juga Owner ini banyak perusahaannya, salah satu perusahaan yang besarnya adalah Power Plant yang bernama PT. General Energy Bali.
Dan dengan penjelasan - penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa para pengurus - pengurus perusahaan tersebut diatas, memang sudah mempunyai sifat yang licik dan etikat yang tidak baik untuk memyelesaikan atau membayar pesangon karyawannya, walaupun sudah menanda tangani surat perjanjian bersama diatas meterai lagi.
Dan dengan penjelasan - penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa para pengurus - pengurus perusahaan tersebut diatas, memang sudah mempunyai sifat yang licik dan etikat yang tidak baik untuk memyelesaikan atau membayar pesangon karyawannya, walaupun sudah menanda tangani surat perjanjian bersama diatas meterai lagi.
Kami sangat mengharapkan Blog ini dapat dibaca oleh :
- Disnaker, agar dapat menjadi mediasi antara kami para mantan karyawannya dengan pihak perusahaan untuk menghitung kembali pesangon yang seharusnya kami terima misalkan 2 x PMTK dan menghitung juga pembayaran gaji kami selama kami menunggu pembayaran pesangon serta menindak perusahaan yang nakal seperti ini.
- Depperindag, agar dapat memberikan sanksi dan sampai pencabutan izin bagi perusahaan yang nakal ini.
- Investor, Bank, Supplier, Customer dan pihak - pihak yang terkait, agar dapat lebih teliti kembali atau berpikir dua kali lagi untuk dalam hal bekerja sama dengannya.
Ini adalah contoh Surat Perjanjian Bersama.
Dan ini adalah contoh Perhitungan Pesangon.

